لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Fidyah secara umum bermakna harta benda dengan kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti meninggalkan suatu ibadah. Dalam praktiknya, ketika tiba puasa Ramadan, umat Islam yang berusia lanjut atau memiliki keterbatasan sehingga tidak dapat berpuasa, dapat membayarkan fidyah.
Pada mazhab Syafi’i dan Maliki, besaran jumlah fidyah yakni 1 mud gandum (600 gram) atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa. Sedangkan pada mazhab Hanafi seperti yang tercatat dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yakni setengah sha’ gandum atau kurang lebih dua kilo satu per empat. Sementara mazhab Hambali yaitu 1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).
Allah SWT Berfirman :
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. QS. Al-Baqarah : 184
Salam Ta’dzim dan berkah jelang Ramadhan dari adik2 yatim dan pengurus